PEMBELAJARAN PKn di SD
Satuan Pendidikan : SD/ MI
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : IV/ I
A. Standar Kompetensi
Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat (SK: 3)
B. Kompetensi Dasar
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan
tingkat pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK dll. (KD: 3.1)
tingkat pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK dll. (KD: 3.1)
1. LEMBAGA LEGISLATIF
Materi selengkapnya dapat didownload pada:
MATERI PKn Kelas IV: Lembaga-Lembaga Negara
Preview selengkapnya dapat dilihat pada:
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
a. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPRdipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara
(fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara
(fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara
(fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara
(fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
1) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2) Ikut membahas RUU.
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
MATERI PKn Kelas IV: Lembaga-Lembaga Negara
Preview selengkapnya dapat dilihat pada:
0 komentar:
Posting Komentar