Unordered List

Selasa, 08 Oktober 2013

PKn Kelas IV: Lembaga-Lembaga Negara

PEMBELAJARAN PKn di SD


Satuan Pendidikan : SD/ MI
Mata Pelajaran       : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester     : IV/ I


A.  Standar Kompetensi
         Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat (SK: 3)

B.  Kompetensi Dasar
  Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan
  tingkat pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK dll. (KD: 3.1)

C.  Materi Pembelajaran

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA 

  
Sumber: http://setkab.go.id
         1. LEMBAGA LEGISLATIF
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
a.    DPR
 DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPRdipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi: 
1) Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara 
     (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara
    (fungsi anggaran).
3) Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
b.    DPD
 DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD.
  Adapun tugas DPD antara lain:
1)      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
2)      Ikut membahas RUU.
3)      Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
  Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


    Materi selengkapnya dapat didownload pada:
         MATERI PKn Kelas IV: Lembaga-Lembaga Negara

    Preview selengkapnya dapat dilihat pada:



0 komentar:

Posting Komentar