Pancasila merupakan hasil dari berfikir secara kefilsafatan, yang berasal dari hasil pemikiran yang mendalam dari para pendiri Negara Indonesia, yang kemudian disyahkan sebagai dasar filsafat Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang wajib dipelajari dan dipahami tentang hal yang terkandung dalam ajaran Pancasila itu. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya dapat setia pada nusa dan bangsa serta mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang selanjutnya diamalkan sebagai ideologi negara.
PENGERTIAN IDEOLOGI
Ideologi berasal dari bahasa Yunani idein yang berarti melihat, dan logia yang berarti kata atau ajaran. Ideologi adalah suatu kompleks idea-idea asasi tentang manusia dan dunia yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup (Rukiyati: 142). Ideologi merupakan gagasan atau ide yang bersifat politik, maka dari itu ideologi negara dapat diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyentuh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan (Noor Ms Bakry: 115). Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Pada dasarnya, ideologi suatu bangsa adalah pelaksanaan dari nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pancasila akan selalu berkembang sesuai dengan kepentingan dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai dan mencakup nilai-nlai yang menjadi dasar serta pedoman Negara dalam kehidupannya.
Soerjanto Poespowardojo, mengemukakan fungsi-fungsi ideologi adalah sebagai berikut:
- Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi manusia untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi manusia untuk menentukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi manusia atau masyarakat untuk memahami, dan menghayati, serta menampilakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Aa Nurdiaman, 2007: 11).
Rukiyati (2008), mengemukakan bahwa ciri-ciri Pancasila jika dirumuskan secara positif, adalah sebagai berikut:
1. Integral
Integral dalam artian, Pancasila mengajarkan ajaran kemanusiaan yang utuh, dapat dikatakan manusia perlu melengkapi manusia lain.
2. Etis
Etis berasal dari kata etka, yaitu filsafat yang berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat dikenai ukuran baik atau buruk. Tindakan manusia tersebut akan berhubungan dengan moral. Pancasila didasarkan sebagai filsafah Negara, dengan demikian berarti dalam kehidupan bernegara pada dasarnya harus taat kepada norma-norma yang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
3. Religius
Religius merupakan pengakuan adanya kekuatan, kekuasaan yang mengatasi segala sesuatu yang dipahami oleh bangsa Indonesia sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Pada sila pertama Pancasila, menegaskan bahwa manusia pada hakikatnya menyatu pada Tuhan, yaitu dalam artian tindakan, perbuatan yang diyakini dalam kehidupan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila mengakui dan menjadikan nilai-nilai Ketuhanan sebagai sumber nilai, motivasi, dan inspirasi bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka, dalam hal ini dijadikan sebagai pedoman dalam suatu sistem pemikiran yang terbuka. Melalui ideologi terbuka, bangsa Indonesia mampu berkembang seiring dengan kemajuan jaman dan dapat mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat serta dapat lebih mudah dalam memecahkan segenap permasalahan yang timbul dengan penyelesaian yang baik dan lebih terbuka dengan didasarkan atas kesepakatan seluruh masyarakat tanpa adanya paksaan dari luar. Walaupun sebagai ideologi terbuka, dalam hal ini Pancasila diharapkan mampu menyaring setiap pengaruh dari perubahan jaman di era globalisasi seperti sekarang ini.
Aspek-aspek dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi, yaitu:
- Dimensi idealistis, yaitu berarti nilai-nilai dasar dari Pancasila memiliki sifat yang sistematis, juga rasional, dan bersifat menyeluruh.
- Dimensi normatif merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang perlu dijabarkan kedalam sistem norma, sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma kenegaraan.
- Dimensi realistis, dalam hal ini nilai-nilai Pancasila yang dimaksud diatas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Negara (Pandji, Setidjo: 2010).
(NASKAH LENGKAP ADA DI PENULIS)
DAFTAR PUSTAKA
Anshoriy, Nasruddin. 2008. Dekonstruksi Kekuasaan: Konsolidasi Semangat Kebangsaan. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.
Bakry Ms, Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ino. 2011. Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup. (Online) (http://www.inoputro.com/2011/06/perbedaan-ideologi-terbuka-dan-ideologi-tertutup/, diakses tanggal 7 April 2012).
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VII SMP/MTs. Bandung: Pribumi Mekar.
Rukiyati. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakarta: UNY Press.
Setijo, Pandji. 2010. Pendidikan Pancasila Prespektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT Grasindo.
Siswoyo, Agus. 2012. Arti Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Online). (http://agussiswoyo.net/ekonomi/arti-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia/, diakses tanggal 15 April).
0 komentar:
Posting Komentar