Unordered List

Kamis, 10 Januari 2013

Mengawal Pembubaran Sekolah RSBI

Oleh: Ari Kristianawati, Guru SMAN 1 Sumberlawang, Sragen.
Sekolah RSBI menjadi ladang uji coba penerapan kurikulum yang berorientasi kebarat-baratan.Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan RSBI tidak sah dan melanggar Konstitusi melegakan banyak pihak yang peduli dengan pendidikan pro publik. Publik dengan antusias menyambut “bubar”-nya RSBI yang selama ini banyak memunculkan kontroversi dan gugatan dari publik.
Memang faktanya, keberadaan sekolah-sekolah RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Internasional) tidak berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Eksistensi sekolah RSBI selama ini diakui tidak mampu mengungkit peningkatan mutu sekolah sebagai “gerbang” pencerdasan generasi muda.
RSBI justru tercitrakan sebagai institusi pendidikan yang berbiaya mahal yang pelayanannya hanya bisa dinikmati anak usia sekolah dari keluarga berkasta ekonomi mampu. RSBI yang dalam kegiatan belajar mengajarnya menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dianggap sekadar sebagai “proyek” peningkatan kualitas pendidikan yang menghabiskan alokasi dana APBN.
Satu sekolah RSBI konon mendapatkan kucuran dana pembinaan per tahun antara Rp 200-750 juta. Sekolah RSBI menjadi “ladang uji coba” penerapan kurikulum pembelajaran yang berorientasi kebarat-baratan (western oriented) dan berbagai kegiatan yang beraroma penyerapan (penghabisan) anggaran di sekolah.
Dari segala hal beraroma bintek pengembangan kompetensi guru hingga proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah-sekolah RSBI menjadi “menara gading” di tengah sekolah-sekolah yang kualitas sarana-prasarananya buruk dan tidak memadai.

Sekolah RSBI yang ditarget berkembang menjadi sekolah bertaraf Internasional (SBI) justru menjadi sekolah atau institusi pendidikan yang mendiskriminasi aksesibilitas publik atas pendidikan yang layak dan berkualitas. Ironinya, label “bertaraf internasional” dijadikan tameng praktik pungutan anggaran yang membumbung tinggi di sekolah.
Sekolah RSBI menjadi bagian dari apa yang disebut “Mc Donaldisasi pendidikan” bahwa pendidikan menjadi komoditas yang standar harganya ditakar atas standar pelayanan fisik yang diberikan, serta ditentukan sejauh mana sekolah bisa menghargai dirinya dengan berbagai variasi pelayanan kegiatan belajar-mengajar yang serba mewah.
Diskriminasi Pola Kolonial
Kehadiran sekolah RSBI yang konon dilegitimasi UU No 20 Tahun 2003 yang liberal-kapitalistik mengabaikan peran negara dalam mendorong fasilitasi pendidikan yang murah dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Konsepsi pendidikan untuk semua (education for all) dinegasikan oleh kehadiran dan sekolah RSBI. Sekolah RSBI menjadi sekolah yang memberikan fasilitas pendidikan yang didukung fasilitas yang “mewah” bagi anak-anak dari keluarga berkasta ekonomi papan atas.
RSBI telah mensegregasi anak usia sekolah dan masyarakat atas apa yang disebut paradoks pelayanan pendidikan bagi masyarakat dan mengabaikan hakikat pendidikan menjadi instrumen sosiologis yang mencerdaskan masyarakat. RSBI ibaratnya seperti sekolah-sekolah di era kolonial (Belanda) yang mendiskriminasi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sekolah di zaman kolonial semacam HIS, HBS, hingga sekolah pendidikan tinggi STOVIA (Sekolah Kedokteran) dan OSVIA (Sekolah Pamong Praja) hanya bisa dinikmati oleh anak-anak bangsa Belanda (Eropa) dan para aristokrat, yakni anak-anak punggawa pemerintahan bumi putera yang menjadi alat kepentingan kolonial.
Sekolah-sekolah di zaman kolonial sekadar menjadi institusi pendidikan yang berfungsi menyiapkan tenaga administrasi bagi kepentingan sistem ekonomi kolonial dan menyediakan tenaga fungsional di bidang kesehatan-pendidikan yang pekerjaannya mengabdi kepada rezim penjajah.
Sekolah ini menghamba kepada kepentingan pasar dan korporasi. Mengapa disebut demikian? Karena pola pendidikan dan kurikulum RSBI mengacu kepada kepentingan pasar, yang memerlukan tenaga-tenaga siap pakai untuk kepentingan politik niaga pasar bebas. Sekolah ini menjadi sekolah yang membedakan status sosial masyarakat atas kastanisasi ekonomi, jabatan, dan kemampuan membayar “jasa” pelayanan pendidikan.
RSBI seolah menjadi sekolah yang dihadirkan untuk mengabaikan mandat Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab negara dan negara tidak boleh membeda-bedakan status dan eksistensi sekolah atas label “unggulan” atau tidak “unggulan”.
Mengawal Pembubaran
Kemendikbud melalui pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun pernyataan tersebut tidak menjamin RSBI akan tetap eksis dengan berganti “label”, atau “topeng’ karena sekolah-sekolah RSBI merupakan produk unggulan birokrasi pendidikan yang memiliki kepentingan terhadap anggaran.
Harus diakui mandat UU No 20 Tahun 2003 bahwa batas minimal anggaran APBN untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen membuat “bingung” perencana (pendesain) kebijakan pengelolaan anggaran.
Anggaran puluhan bahkan ratusan triliun sangat sulit dibelanjakan karena mindset pengambil kebijakan pendidikan yang terbiasa dengan kultur penghabisan anggaran sehingga anggaran yang besar tidak sebanding dengan desain inovasi dan kreasi perencanaan pendidikan. Akibatnya, sekolah RSBI dan proyek-proyek peningkatan mutu guru menjadi objek belanja pengeluaraan anggaran Kemendikbud.
Untuk itulah publik dan masyarakat yang antidiskriminasi pendidikan harus berani mengawal dan mengadvokasi keputusan MK tentang pembubaran sekolah RSBI. Jangan sampai RSBI hanya sekadar berganti wajah dan pola kebijakannya dilanjutkan. Publik harus sadar bahwa eksistensi sekolah RSBI tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan tidak mampu mengungkit meningkatnya mutu sumberdaya manusia.
Pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas manusia dan pendidikan nasional adalah yang memiliki konsepsi pendidikan untuk semua. Pendidikan harus ditingkatkan mutu dan dukungan anggaran secara adil dan merata. Tidak boleh ada sekolah yang dimanjakan fasilitas dan diperbolehkan menjadi alat kepentingan bisnis yang mengabdi kepada kepentingan pasar.
Publik saat ini harus mengadvokasi putusan MK sebagai media perjuangan pendidikan yang humanis, egaliter, dan pro publik. Publik harus bisa merealisasikan gagasan pendidikan yang memiliki filosofi nilai kegotongroyongan sosial, seperti apa yang dicita-citakan oleh KH Dewantara. Pendidikan bukan diabdikan untuk kepentingan elite sosial, namun untuk masyarakat. Rest in peace sekolah RSBI! . (Sumber: Sinar Harapan, 11 Januari 2013)

Sumber: http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/01/14/mengawal-pembubaran-sekolah-rsbi/

0 komentar:

Posting Komentar